Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id
Terkait pemberitaan mengenai keberatan nasabah atas proses lelang aset di BRI Cabang Melawi, Kalimantan Barat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Nasabah yang bersangkutan merupakan penerima fasilitas pinjaman yang telah memperoleh restrukturisasi kredit dari BRI, namun pada prosesnya nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran restrukturisasi tersebut . Sehingga sesuai ketentuan, BRI melanjutkan proses penyelesaian kredit melalui mekanisme lelang agunan.
- BRI menjalankan seluruh proses lelang agunan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Keuangan yang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.
- BRI menghormati hak-hak seluruh pihak, baik debitur maupun pihak pembeli lelang. Jika terdapat keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hukum tersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
- BRI berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan nasabah, memberikan pelayanan terbaik, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Nanga Pinoh :
Rabu 13 Agustus 2025
Pimpinan Cabang BRI BO Melawi
(Rama Wikramadewa)
(Frans Som)