Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Pemusnahan Barang Bukti Inkrah: Sebagai Bentuk Penegakan Hukum dan Menjunjung Tinggi Keadilan

95
×

Pemusnahan Barang Bukti Inkrah: Sebagai Bentuk Penegakan Hukum dan Menjunjung Tinggi Keadilan

Share this article

Bengkayang ,mentarikhatulistiwa.co.id- Kejaksaan Negeri Bengkayang di saksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kepolisian Resort Bengkayang, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkayang dan para Kepala seksi dan staff kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ico Andreas Hatorangan Sagala, S.H Kamis (21/8/2025) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Bengkayang pukul 09.00 hingga 10.30 Wiba.

Hari ini, kami telah melaksanakan Pemusnahan terhadap 30 barang bukti tindak pidana umum (Pidum) dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Juni- Agustus 2025 ,” jelas Ico Sagala.

Menurut Ico Sagala, 30 barang bukti perkara inkrah yang di musnahkan ini berasal dari perkara hasil penangkapan yang ditangani oleh aparat penegak hukum antara lain oleh Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalbar dan Mabes Polri.

Adapun jenis perkara yang dilakukan pemusnahan antara lain, kasus narkotika, pelanggaran terhadap perlindungan anak, pencurian dan beberapa tindak pidana lainnya.

Lanjut kata Ico Sagala, pemusnahan barang bukti ini merupakan tanggung jawab Kejaksaan dalam upaya melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, selain itu sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 46 KUHAP dan juga merupakan pelaksanaan fungsi, tugas, serta kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Jadi, Kejaksaan berkewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang berkekuatan hukum tetap yang berkaitan langsung dengan perkara tindak pidana dan ini sekaligus menandakan bahwa proses hukum telah dijalankan secara tuntas dan menyeluruh, kegiatan ini juga sebagai bukti kerja nyata para penuntut umum sebagai bentuk yuridis pengendali perkara yang tidak hanya menegakkan hukum akan tetapi juga senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Kurnadi

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600