Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPendidikanUncategorized

Amankan Penerimaan,DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum

332
×

Amankan Penerimaan,DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum

Share this article
Example 468x60

Pontianak, Mentari khatulistiwa.co.id-16 September 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Inge Diana Rismawati bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Ahelya Abustam menandatangani perjanjian kerja sama operasional antara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Kalimantan Barat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawati menyampaikan bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.

“Implementasi mengenai kerja sama Tindakan Hukum lain berupa konsiliasi, mediasi, fasilitasi
dan restorasi hukum akan segera dilaksanakan dengan pemanggilan Penunggak Pajak,” ungkap
Inge Diana Rismawanti.

Dirinya menjelaskan bahwa pemanggilan atas penunggak pajak ini untuk memberikan keadilan
pelaksanaan dan memberikan kepastian hukum, serta equal treatment antara Wajib Pajak patuh
dan tidak patuh.

Inge berharap implementasi pelaksanaan kerja sama ini dapat menimbulkan efek gentar
(deterrent effect) terhadap Penunggak Pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan selalu

mengutamakan dan mengupayakan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu berupa
sosialisasi, edukasi, dan pengawasan kepada para Wajib Pajak, agar senantiasa dapat

melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang termuat
dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).

Lebih lanjut, Inge menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui kerja sama ini
diharapkan dapat semakin memperkuat penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan
pajak, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur,

penyediaan subsidi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang
menunjang kesejahteraan bersama.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat

 : 0561 – 712790

 : kanwil.kalbar@pajak.go.id

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600