Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia memperpanjang Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D). Acara penandatanganan yang dilakukan secara hybrid ini menandai langkah penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa sinergi melalui PKS OP4D adalah upaya bersama untuk memperkuat fondasi fiskal yang berkelanjutan. “Melalui PKS OP4D, kami ingin memperkuat integrasi data dan memperluas basis pajak, sehingga penerimaan negara, baik di pusat maupun daerah, dapat tumbuh secara berkelanjutan. Sinergi ini tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh daerah,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menambahkan bahwa kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah adalah bagian dari upaya meningkatkan kapasitas fiskal di seluruh wilayah Indonesia. “Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk memastikan setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup dalam membiayai pelayanan publik,” jelasnya.
Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya turut serta dalam perpanjangan kerja sama ini. Kedua pemerintah daerah telah menandatangani perpanjangan PKS OP4D, melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sejak 2020. Langkah ini menunjukkan komitmen kedua pemerintah daerah dalam mendukung integrasi data dan optimalisasi pemungutan pajak secara berkelanjutan bersama DJP dan DJPK.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, memberikan apresiasi atas keberlanjutan sinergi ini. “Dengan perpanjangan PKS OP4D ini, kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pemda di Kalimantan Barat semakin solid. Sinergi ini penting untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat digali secara optimal dan transparan demi kemajuan daerah,” kata Inge. Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran informasi perpajakan, dan pemanfaatan data bersama untuk pengawasan dan pelayanan pajak yang lebih efektif.
PKS OP4D mencakup beberapa poin kerja sama strategis, antara lain:
- Pembangunan dan pertukaran data perpajakan yang terintegrasi antara DJP dan Pemda.
- Pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha dan wajib pajak bersama.
- Pelaksanaan kegiatan bersama dalam rangka pengawasan dan edukasi perpajakan.
- Peningkatan kapasitas aparatur perpajakan di daerah.
Melalui sinergi berkelanjutan antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan pajak dapat semakin efisien, adil, dan berdaya guna untuk mendukung kemandirian fiskal daerah dan memperkuat penerimaan negara.(Hen)





























 





