Sanggau–Mentarikhatulistiwa.co.id-Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis, mencapai kurang lebih 18,5 kilogram (18.592,03 gram). Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, dan menjadi bukti keseriusan Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Kronologi Pengungkapan
Pada hari Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan dari Sat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HM di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. HM yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KB 2425 DAH, dicurigai membawa narkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket plastik yang dilapisi lakban merah berisi sabu di dalam dua tas ransel yang dibawa oleh HM. Tas ransel merek CAMEL MOUNTAIN warna abu-abu berisi 9 paket, sementara tas ransel merek CAMEL MOUNTAIN warna biru berisi 8 paket.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Selain sabu seberat 18,5 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
2 buah tas ransel merek CAMEL MOUNTAIN
- 1 buah karung bertuliskan Penggemuk Ayam Daging 202
- 1 buah kantong plastik hitam
- STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku
- 1 unit handphone merek OPPO
Tersangka HM (47 tahun), warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dan/atau Desa Suka Mulya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, kini harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.H., S.I.K., melalui siaran pers ini menyampaikan bahwa HM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang tidak sedikit.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKBP Sudarsono.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sanggau telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Sanggau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah Sanggau yang aman dan kondusif.
[Seksi Humas Polres Sanggau]


































