Kapuas Hulu, –Mentarikhatulistiwa.co.id-Pemandangan memilukan sekaligus mencengangkan tersaji di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Ratusan lanting penambang emas tanpa izin (PETI) berjejer rapat di sepanjang Sungai Suhaid, beroperasi tanpa rasa takut seolah kebal hukum. Aktivitas ilegal ini bukan lagi rahasia umum, namun ironisnya, penegakan hukum terkesan jalan di tempat.
Tim investigasi media menemukan fakta bahwa aktivitas PETI ini berjalan terstruktur, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Sudah lama kami lihat lanting-lanting itu bekerja di sini. Sungai jadi keruh, ikan susah, tapi tidak ada tindakan.”
Sungai Tercemar, Warga Merana
Dampak dari aktivitas PETI ini sangat merusak. Sungai Suhaid yang dulunya jernih, kini berubah menjadi cokelat pekat akibat sedimentasi. Penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas mencemari sungai, mengancam biota air dan kesehatan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dibiarkan, dalam lima tahun Sungai Suhaid bisa mati total. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Putussibau.
Informasi dari warga menyebutkan adanya seorang berinisial AD yang diduga kuat sebagai pengatur operasional lanting-lanting PETI. Lebih jauh lagi, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak Polres Kapuas Hulu, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Aktivitas PETI di Sungai Suhaid jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara dan denda ratusan miliar rupiah menanti para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Desakan untuk Bertindak
Lembaga pemerhati lingkungan dan masyarakat adat Suhaid mendesak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar untuk segera menghentikan aktivitas PETI secara total dan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Publik kini menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Akankah mereka bertindak tegas, atau terus membiarkan Sungai Suhaid dan masyarakatnya menjadi korban keserakahan segelintir orang, (hen)


































