Sanggau ,mentarikhatulistuwa.co.id— Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau resmi dikukuhkan dalam sebuah seremoni di Aula Hotel Harvey, Senin, 24 November 2025. Tombang Manalu ditetapkan sebagai Ketua DPC APRI Sanggau untuk periode mendatang.
Pengukuhan itu dirangkai dengan Focus Group Discussion bertema “Formalisasi Tambang Rakyat untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat dan Booster PAD Kabupaten Sanggau”. Sekitar 100 peserta hadir, mulai dari pengurus DPP APRI, DPW APRI Kalbar, hingga perwakilan dari Pontianak dan berbagai kecamatan di Sanggau.
Acara juga dihadiri Forkopimda Sanggau, Plt Kepala Badan Litbang, Dr. Abdul Haris Fakhmi, yang menjadi narasumber FGD. Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto. Kepala Badan Kesbangpol Sanggau, Antonius, S.Sos. sejumlah camat serta para penambang.
Dalam sambutannya, Tombang Manalu menyampaikan terima kasih atas dukungan para pihak. Ia menyebut pengukuhan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola tambang rakyat agar lebih formal, aman, dan berkelanjutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan hingga kegiatan ini terselenggara. Kami juga menyadari masih ada kekurangan dan akan terus berbenah,” kata Tombang.
Acara tersebut diketahui didanai melalui kontribusi anggota RMC APRI Sanggau.
Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto, menekankan bahwa kunci persoalan tambang rakyat bukan pada izin semata, melainkan pada lemahnya organisasi. Menurut dia, penambang yang tidak terorganisir akan mudah dianggap sebagai masalah, padahal keberadaannya memberi pengaruh ekonomi nyata.
“Kalau terorganisir, jelas jumlah penambang, pengaruh ekonominya, dan berapa banyak lapangan kerja yang tercipta. Itu penting agar pemerintah daerah punya perhatian,” ujar Gatot.
Ia mendorong DPC APRI Sanggau segera merampungkan struktur hingga ke kecamatan yang memiliki aktivitas tambang. Targetnya, seluruh kecamatan yang memiliki tambang sudah memiliki pengurus dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Gatot juga menanggapi dilema penertiban tambang tanpa IPR atau WPR yang kerap menjadi kendala. Menurut dia, regulasi sebenarnya membuka ruang bagi penambang rakyat untuk tetap bekerja selama mereka terorganisir dan berproses menuju perizinan.
“APRI punya mekanisme dan dasar hukum agar penambang bisa tetap bekerja sambil mengurus izin. Intinya harus terorganisir dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa visi APRI adalah bersinergi dengan pemerintah dan Forkopimda dalam menata tambang rakyat yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Gatot juga mendorong pembentukan koperasi sebagai wadah resmi penambang. Seluruh RMC APRI, kata dia, akan diarahkan menjadi koperasi agar tata kelola menjadi lebih sehat dan mudah diatur.
“Penambang harus membuat koperasi. Dengan begitu, pendataan, pengelolaan produksi, dan arah kebijakan bisa lebih jelas,” katanya.
Gatot meminta pengurus DPC APRI Sanggau segera bergerak setelah menerima SK. Salah satu target awal adalah mendata 3.500 penambang rakyat di Sanggau agar aktivitas tambang rakyat dapat dihitung dan diawasi dengan baik. (Red)


































