Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumKebudayaan

LIBAS Soroti Proyek Peningkatan Jalan SP Nasional Guhung Belimbing di Melawi,Proses Denda, Addendum dan Legalitas Ijin Material Batu.

54
×

LIBAS Soroti Proyek Peningkatan Jalan SP Nasional Guhung Belimbing di Melawi,Proses Denda, Addendum dan Legalitas Ijin Material Batu.

Share this article

Melawi, Mentari Khatulistiwa.Co.id Proyek Peningkatan Sp Jalan Nasional Guhung kecamatan Belimbing di Kabupaten Melawi, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) dengan pagu dana Rp 3.772.409.898 dan dikerjakan oleh kontraktor CV Mulya Karya Persada, kembali menjadi sorotan publik terkait sejumlah permasalahan administrasi dan teknis.

Beberapa waktu lalu Pada Selasa (13/01/2026), seorang pengawas lapangan mengakui bahwa proyek telah melebihi masa kontrak dan dikenai sanksi denda per mil harian akibat keterlambatan. Saat ini, proyek diklaim masuk dalam skema addendum untuk menyesuaikan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan.

Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keberadaan dokumen resmi addendum. Seharusnya dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap perubahan pada kontrak proyek. Selain itu, warga juga menyoroti proses pengadaan material batu, yang kabarnya belum memiliki perizinan lengkap dan menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Jika proyek memang menggunakan addendum, harus ada surat resmi yang mendukungnya. Papan plang informasi proyek juga wajib diperbarui dengan mencantumkan keterangan addendum, termasuk perubahan waktu penyelesaian dan nilai kontrak,” ujar salah seorang warga setempat.

Jasli Harpansyah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), menyoroti ketidakjelasan informasi yang tercantum pada papan proyek. Menurutnya, keberadaan addendum tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, melainkan harus didukung oleh dokumen sah, persetujuan pejabat berwenang, serta transparansi informasi publik melalui papan proyek yang jelas dan terbuka.

“Prosedur administrasi harus jelas mulai dari penerapan denda keterlambatan hingga keterangan lengkap mengenai addendum,” tegas Jasli.

Ia berharap instansi terkait di Kabupaten Melawi, baik pihak pelaksana proyek, pengawas, maupun dinas teknis, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan persepsi negatif,pelanggaran administrasi.

Perlu diketahui, DBH masuk dalam komponen Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan) dari Pemerintah Pusat ke daerah dalam struktur APBD. Dana ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam (SDA), yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keaslian dokumen addendum maupun status perizinan material batu yang menjadi perhatian masyarakat.

Frans Som

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600