Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Klaim penyelesaian proyek bertabrakan dengan kenyataan di lapangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Kalimantan Barat, Pak Tomi, menyatakan proyek penguat tebing sungai Melawi Kabupaten Sintang telah selesai pada 31 Desember 2025 dengan pembayaran 100% telah disalurkan. Namun, verifikasi awak media pada 13-14 Januari 2026 menunjukkan kondisi berbeda – bahkan pengawas lapangan mengakui finishing baru selesai pada 13 Januari 2026 dalam penjelasan saat jurnalis konfirmasi di lokasi
Proyek bernilai kontrak Rp20,179 miliar yang dibiayai APBN 2025 ini ditandatangani pada 25 Juli 2025 dengan jangka waktu 160 hari kalender. PT Jaya Teknik Lestari (dipimpin Pak Irpan) menjadi pelaksana, dengan konsultan supervisi PT Duta Buana dan pengawas lapangan Bwsk 1– yang merupakan anak buah Bapak Tomi.
Lanjutnya” Pada 22 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, Bapak Tomi mengundang media untuk klarifikasi di Kantor BWSK Kalbar, menyatakan pemberitaan tidak benar dan menegaskan proyek telah selesai pada akhir tahun lalu.
Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan lain halnya.Bapak Novi mengakui proyek mengalami keterlambatan akibat alat kerja yang rusak dan datang terlambat, serta kondisi alam tidak stabil akibat pasang surut sungai akibat curah hujan tinggi di hulu. “Finishing baru saja diselesaikan pada 13 Januari 2026,” ujarnya – lebih dari dua minggu setelah tanggal penyelesaian yang diklaim saat jurnalis konfirmasi
Menurut peraturan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, proyek hanya bisa dinyatakan selesai jika memenuhi syarat fisik dan teknis serta melalui verifikasi yang jelas. Pengumuman dan pembayaran penuh sebelum proyek benar-benar rampung berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sikap menyalahkan media tanpa memberikan akses konfirmasi sebelumnya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Informasi Publik.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi penyelenggara negara. PPK sebagai pihak bertanggung jawab wajib memberikan penjelasan terbuka dan memastikan setiap langkah sesuai hukum. Uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan harus dikelola dengan integritas, karena setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan moril kepada masyarakat serta negara harapnya”
(Nia)
























