Paulina
Kabid Mutasi,Promosi Dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau
SANGGAU,mentarikhatulistiwa.co.id
Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau memberi sanksi beragam kepada delapan orang ASN dilingkungan pemerintah daerah kabupaten sanggau. Sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan setingkat lebih rendah, Pembebastugasan dari jabatan hingga Pemberhentian tidak dengan hormat diambil oleh BKPSDM sebagai bentuk penegakan aturan ASN yang tegas.
Kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau ,Herkulanus H.P, melalui Kapala Bidang Mutasi,Promosi dan Pembinaan ASN, Paulina, menerangkan sebanyak delapan orang ASN diproses dalam berbagai tindakan disiplin selama kurun waktu tahun 2025.
“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Sanggau telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab sanggau,”Ujar Paulina Selasa 3/2/2026.
Paulina membeberkan, dari kedelapan orang ASN tersebut melakukan berbagai tindakan indisipliner, mulai dari meninggalkan tempat tugas dalam waktu lama, melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai ASN serta melakukan tindakan Korupsi.
“Untuk rincian pelanggaran yang dilakukan
Yakni dua orang melakukan pelanggaran berat, dua orang melakukan pelanggaran sedang serta empat orang melakukan ringan,”Ungkapnya.
Dijelaskan Paulina, dari para ASN tersebut
Terdapat satu orang Kepala Bidang (Kabid) Disalah satu Dinas yang semula pangkatnya sudah di golongan IV/a diturunkan menjadi III/d. Selain itu terdapat dua orang CPNS yang mengundurkan diri secara sukarela tetapi tetap dilakukan PDTH karena statusnya sudah CPNS.
Dengan dilakukannya tindakan tegas dan disiplin, diharapkan ASN dilingkungan Pemkab Sanggau benar-benar mematuhi aturan yang mengikat jabatannya sebagai abdi negara, sehingga kedepan pelanggaran-pelanggaran yang ujungnya merugikan institusi dapat diminimalisir.(Red/Awi)
























