Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
DaerahHome

DJP Kalimantan Barat Beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat Menyerahkan Tersangka FK Beserta Barang Bukti

144
×

DJP Kalimantan Barat Beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat Menyerahkan Tersangka FK Beserta Barang Bukti

Share this article
Example 468x60

Pontianak-Mentarikhatulistiwa.co.id-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.

Dalam konfrensi persnya di Kantor Kejati Kalbar, Kabid P2IP Kanwil DJP Kalbar, Agung Budiwijaya menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,- (Satu miliar enam puluh empat juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).” sampainya Agung. Kamis 21/3/2024

Sebelumnya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki.

“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK, atas barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang” ungkapnya Agung.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum).

“Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalbar agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno menyampaikan telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana perpajakan tersangka FK melalui Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 05 Maret 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor : B-4000/0.1/Ft. 2/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2018, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka FK menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,- (Satu miliar snam puluh empat juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah),” sampainya Subeno.

Atas perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu juga, terdapat tersangka lainnya yang melakukan tindak pidana perpajakan bersama FK yaitu tersangka AY yang penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan surat P-21 Nomor: B-4089/0.1/Ft.2/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.

Lanjutnya, tersangka AY tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal tersebut pada kurun waktu masa pajak Januari – Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

Tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi

Dengan rincian, Pokok Pajak : Rp 431.147.257, sedangkan Sanksi Administrasi Rp 1.293.441.771

Jumlah : Rp 1.724.589.028 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh delapan rupiah).”

Terhadap hal tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sambil menunggu persetujuan Jaksa Agung untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan sesuai dengan 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600