Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHome

Satu Orang Pria Terduga Penampung Emas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sekadau

277
×

Satu Orang Pria Terduga Penampung Emas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sekadau

Share this article

Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tim/Boim)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Khofifah Larang Seluruh Daerah di Jatim Adakan Pesta…

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600