Pontianak, Mentari khatulistiwa.co.id– pada tanggal 18 April 2024 – Demi membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam
menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran pajak pada setiap lapisan di masyarakat, Kantor
Wilayah DJP Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan
Wajib Pajak Koperasi kepada Tax Center Universitas Tanjungpura dan Tax Center Akademi
Perpajakan Panca Bhakti di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak
(Kamis, 18/4).
Bimbingan teknis ini merupakan salah satu dari sekian upaya edukatif yang dilaksanakan DJP
dalam mewujudkan transformasi budaya sadar dan taat pajak bagi generasi muda, serta
sekaligus mengoptimalkan peran Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam
menginformasikan kewajiban perpajakan di lingkungan sekitar.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia selaku Kepala
Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat
menyampaikan bahwa lebih dari 80% Pendapatan Negara dalam postur APBN bersumber dari
pajak. “Namun mirisnya, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat masih rendah,” ujar Dahlia.
“Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak tak henti-hentinya melaksanakan berbagai kegiatan
edukasi dan sosialisasi perpajakan seperti Bimbingan Teknis hari ini demi terciptanya generasi
emas Indonesia yang sadar dan tertib pajak,” tambah Dahlia.
“Jika generasi emas Indonesia sadar dan tertib pajak, peduli dan berkontribusi kepada negara,
dipastikan APBN akan makin sehat, pembangunan melesat serta kesejahteraan masyarakat
semakin meningkat,” kata Dahlia.
“Dengan diadakannya bimbingan teknis kali ini, diharapkan para Tax Center dapat membantu
dan memberikan asistensi terhadap para wajib pajak koperasi di lingkungan sekitar akademisi,
mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir pada tanggal 30 April 2024 ini,”
harap Dahlia.
Dalam kegiatan bimbingan teknis kali ini, Kanwil DJP Kalimantan Barat memberikan materi
mengenai Generasi Mudah Sadar Pajak Bukti Peduli Pada Negeri yang disampaikan oleh
Dandun Aji Wisnu Wardhono selaku Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil
DJP Kalimantan Barat, materi mengenai Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi yang
disampaikan oleh Dimon Nainggolan selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP
Kalimantan Barat, serta Simulasi Perhitungan Pajak dan Pelaporan SPT Wajib Pajak Koperasi
oleh Wahyu Asy’ri Asy’ari selaku Account Representative (AR) KPP Pratama Pontianak Barat.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses
informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
___________________________________________________