Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Gara gara Harta Warisan, Keponakan Tega Aniaya Paman, Kini Diamankan Polisi

91
×

Gara gara Harta Warisan, Keponakan Tega Aniaya Paman, Kini Diamankan Polisi

Share this article
Example 468x60

SAROLANGUN, mentari khatulistiwa.co.id-Gara gara harta warisan, Neca (pelaku ) tega menganiaya Radiansyah, Neca mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Radiansyah sehingga mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri. Kejadian tersebut pada minggu lalu (28 April 2024) pukul.09.00 wib di depan rumah makan Salero Basamo tepatnya berada di depan masjid raya nurussaadah Desa Mandiangin Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun.

Saat Ini Pelaku (NECA) sudah diamankan Pihak Polsek Mandiangin serta mengamankan Barang bukti – 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang plastic warna pink. Pelaku Sdr. Neca ditangkap unit reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Akp Wahyu Seno Jatmiko, SH. MH menjelaskan kronolagis kejadian tersebut.
“Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul.09.00 wib Pelapor berada dirumah makan Salero Basamo, sdr NECA menemui Pelapor dan menanyakan masalah harta pembagian/warisan dari orang tua Pelapor untuk orang tua (bapak) nya NECA, namun Pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba sdr NECA langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggang nya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Pelapor sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri yang mengakibatkan 2 (dua) luka Pelaport akibat terkena senjata tajam jenis parang tersebut” Ungkap Pak wahyu

Kapolsek Mandiangin juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat ddengan pasal 351 KUHPidana
“Pasal satu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tutupnya.(suro/humaspolres).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600