Sanggau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, SH, Ps. Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aiptu Hendratno, Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam beserta Personel, melaksanakan Giat pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Sekayam, Selasa 11 Juni 2024, Pukul 21.00 S/d 00.30 Wiba.
Adapun Kronologis kejadian berawal dari informasi yang didapat oleh Personil Polsek Sekayam, dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu sabu di Penginapan Mekar Sari di Dusun. Bakai II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap sdra. SA (43) oleh Tim Personil Polsek Sekayam di teras Penginapan Mekar Sari.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (Tiga) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna abu-abu merk Sport, 7 (Tujuh) buah plastik bening berklip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah tas warna abu-abu tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cream tempat menyimpan paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi, serta Uang Tunai sejumlah Rp.286.000 dari Barang Bukti yang ditemukan oleh Tim Personil Polsek Sekayam kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses sidik lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau. (Red/Boim)