Sarolangun-mentarikhatulistiwa.co.id-TIdak semua Masalah Pidana diselesaikan secara Hukum, Polri mendukung Masayakat melalui pemerintahan desa dan lembaga adat dibantu oleh Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalah pidana ringan untuk diselesaikan secara kekeluargaan (Problem solving ) tanpa harus naik keperadilan umum. Hal tersebut telah dilakukan oleh Kapolsek Limun AKP B. Tarigan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Lim Swiking T. dan pemerintah Desa Lubuk Resam Hilir bersama perangkat adat dalam menyelesaikan kasus perkelahian anak dibawah umur pada Rabu (12/6) di rumah Kepala Desa Lubuk resam hilir Kecamatan.Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun.
Hadir dala kegiatan Problem solving diantaranya Kepala Desa Lubuk resam hilir MAD KHUDRI AMd, Wakil ketua lembaga adat Bapak Abdurahman, Ketua lembaga adat Lubuk resam hilir Bapak Zakaria, Rumah tengganai kedua belah pihak, BKTM Desa Lubuk resam hilir, Kadus Dalam Desa Lubuk resam hilir, serta Kedua belah pihak yang akan dimediasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas menyebut bahwa Pihaknya akan akan mengedapankan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Personil Polres Sarolangun melalui Polsek Jajaran dan Bhabinkatibmas akan selalu bersedia membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan pidana ringan secara adat melalui program Problem Solving”ujar Kasi Humas.(suro/humaspolres)