Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Pemyandingan Data Perolehan Suara, perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 151-01-10-20 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Bertempat di Salah satu Aula Penginapan Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Rabu, 19 Juni 2024
Sosialisasi ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Waka Polres Sekadau, Pabung Kodim 1204/SGU, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Sekadau, Bawaslu Sekadau, beserta Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 Kabupaten Sekadau.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti putusan MK berdasarkan Surat KPU RI Nomor 996. Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang tata cara dan mekanisme terkait penyandingan data suara.
Adapun jadwal penyandingan data perolehan suara tersebut akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024 mendatang. Perlu diketahui bersama, beberapa waktu lalu MK mengabulkan gugatan Partai Hanura terkait rekapitulasi ganda di daerah pemilihan (dapil) Sekadau 3. Dalam amar putusannya, MK mengamanatkan agar KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C.Hasil tally (turus) dan C.Hasil salinan tingkat Kabupaten Sekadau di dapil Sekadau 3. (Tim)