Sanggau, mentari khatulistiwa.co.id-Polsek Kembayan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, S.H., dan didampingi oleh Kanit Reskrim, Aipda Y Sandro, serta personel Polsek Kembayan.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan di rumah Sdr. Toyib yang beralamat di Dusun Seberang, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Pelaku yang diamankan berinisial N (39) Warga Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam, sebelas plastik bening berklip, serta satu unit HP merek Oppo Reno 2F.
Kapolsek Kembayan, AKP Efendy menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 WIB, personel Polsek Kembayan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedar narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Toyib.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan badan dilakukan oleh Ibu Dika Efendy, sementara penggeledahan rumah dilakukan oleh personel Polsek Kembayan.
Sekitar pukul 18.43 WIB, petugas menemukan barang bukti di dalam rumah yang disimpan dalam helm warna hitam. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kembayan untuk proses lebih lanjut.
Setelah diamankan, pelaku N mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari rekannya. Pengungkapan kasus ini juga disaksikan oleh Marsela Suani saat penggeledahan dilakukan.
Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, S.H., menegaskan komitmen Polsek Kembayan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Kembayan untuk pengembangan lebih lanjut.