Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Daerah

Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan Amankan Pemilik 4 Ton Timah Pelabuhan Tanjung Kalian

197
×

Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan Amankan Pemilik 4 Ton Timah Pelabuhan Tanjung Kalian

Share this article
Example 468x60

Babar Mentari khatulistiwa.co.id -26 Juni 2024- Tim gabungan dari Polres Bangka Barat berhasil menangkap Er (46), pemilik balok dan pasir timah seberat 4 ton yang baru-baru ini diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Er, warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi di area check-in Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Jumat (21/6/2024). Erwin diduga berusaha melarikan diri ke Belitung.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa pada Jumat pagi pihaknya menerima informasi mengenai manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang-Belitung. Salah satu penumpangnya diketahui bernama Erwin, yang merupakan buronan.

“Setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus, tim segera menuju Bandara Depati Amir dan berkoordinasi dengan pihak protokol bandara untuk mendapatkan izin masuk,” ungkap Yudi pada Minggu (23/6).

Di ruang tunggu bandara, polisi mencurigai seorang penumpang Lion Air yang mengenakan topi dan membawa tas. Ciri-ciri pria tersebut mirip dengan Erwin yang sedang diburu oleh anggota Polres Bangka Barat.

“Erwin adalah hasil pengembangan dari tersangka J (supir truk) dalam kasus kepemilikan balok dan pasir timah yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian,” lanjut kasat Polair

Saat didekati dan diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama Er dan mengakui kepemilikan balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Er kemudian ditangkap tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut di Mako Polres Bangka Barat.

“Tersangka Er dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,” tutup kasat Polair.(Edi W)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600