Bengkayang, Mentari khatulistiwa.co.id- LPK RI Minta Kejagung RI Copot Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Karena Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugasnya, itulah penerbitan berita yang terbit Rabu 3 Juli 2023
Berbagai laporan laporan resmi yang ditangani oleh pihak terkait dalam hal ini kejaksaan Negeri Bengkayang dinilai tidak jalan.
Kualitas pelayanan publik Kejaksaan Negeri Bengkayang semakin hari semakin terpuruk dan disinyalir semakin buruk.,” demikian beberapa tudingan yang dilontarkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang ,
Selain itu tudingan lainnya bawa kasus Yang dilaporkan lpk-ri Kalimantan Barat secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang ternyata dihentikan oleh kajari Bengkayang Arifin Arsyad tanpa keterangan jelas.
Selama ini, Jaksa selalu menggunakan diksi hormati proses hukum, tapi di sisi lain Mereka seenaknya membuat rekayasa kasus sehingga orang yang menghormati proses hukum justru dibuat pusing,” demikian tulis sumbernya lagi.
Bahkan ketua LPK RI atau Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat Marville S.Rondonuwu akan melaporkan langsung Kejaksaan Negeri Bengkayang yang buruk Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Atas tudingan yang menyudutkan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad memberikan bantahan.
Sedangkan pada tulisan media lainnya yang terbit pada Senin 1 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bengkayang di Nilai Tidak Transparan dalam Pelayanan Publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad membantah jika pihaknya lalai dalam melaksanakan tugas seperti yang diberitakan disalah satu media yang berjudul “LPK-RI Minta Kejagung RI Copot Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Karena Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugasnya”.
“Kami selalu mengikuti dan menjalankan prosedur dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur penegak hukum, dan jika dikatakan lalai itu sangat tidak benar,’ ucap Arifin Arsyad kepada sejumlah media.
Tudingan yang disampaikan kepadanya kata Arifin tidak benar. Dan pihaknya dalam menjalankan tugas selalu mengikuti SOP dan ketentuan Yang berlaku.
“Tudingan kami dikatakan lalai hingga LPK-RI Kalbar minta saya di copot dari Jabatan Kajari Bengkayang itu tidak ada dasar sama sekali,” kata Arifin.
“Sebenarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang disampaikan oleh LPK ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar. Kemudian Kejati Kalbar meneruskan informasi tsb ke kami Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk ditindak lanjuti,” sambungnya.
Kemudian dari laporan tersebut, Kejari Bengkayang telah melakukan klarifikasi atau wawancara dengan berbagai pihak, termasuk Marville dan sudah melakukan serangkaian proses sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Selanjutnya atas hasil pengumpulan informasi dan data Yang telah diperoleh, kemudian kami teruskan atau laporkan ke Kejati Kalbar, dan hingga saat ini kami menunggu petunjuk dari Kejati Kalbar. Sehingga tuduhan kami melalaikan tugas, apalagi melakukan rekayasa itu adalah tidak benar, pungkas Arifin Arsyad Kajari Bengkayang.
Arifin juga menegaskan, ketua LPK-RI Kalbar, Marville S Rondonuwu sudah berapa kali hadir di kantor Kejari Bengkayang, beliau diterima dan dilayani dengan baik oleh Fuad Kasi Intel dan kepada yang bersangkutan juga sudah dijelaskan secara transparan persoalan tindaklanjut laporannya sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar dan diterima dengan baik oleh Yang bersangkutan,” jelasnya. (Kur/MS)