Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum maupun Khusus yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri Sekadau tahun 2024, Kamis 11 Juli 2024, Pukul 10.15 Wiba.
Tampak hadir dalam acara tersebut
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H, M.H
Hakim Pratama Muda Pengadilan Sanggau, Muhammad Nur Hafizh, S.H
Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, SH, MH, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, Dandim 1204/Sgu-Skd diwakili Danramil Belitang Hilir, Kapten Inf. Indra F. C
operasional penindakan bea cukai Sanggau, Manggala, Kepala SKPD, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Pol PP Fauzi, Kepala Dinas Kesehatan ,PP, dan KB kabupaten Sekadau Henry Alpius, Direktur RSUD, Tanjung Harapan Tampubolon, Sekretaris Dinsos, PP dan PA, Yans Ascar, Para Kasi serta staf Kejaksaan Negeri Sekadau.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Subandrio menyampaikan, salah satu fungsi kejaksaan, yakni pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan Hukum tetap agar tidak disalah fungsikan, Pemkab selalu jalin kerjasama dengan kejaksaan Sekadau, terus menegakkan hukum, ini demi kebaikan Kabupaten Sekadau kedepannya. ada sinergisitas antara pemerintah daerah dengan Forkopimda, ucapnya.
Sementara itu Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang SH, MH, mengatakan, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai UUD, yang mana kami mempunyai fungsi tersebut. ada beberapa barang bukti berupa kasus Narkotika, Perlindungan anak (pencabulan dan asusila), PETI, pencurian, penganiayaan, serta cukai rokok, dengan adanya pemusnahan barang bukti, secara transparan, kami berharap tidak ada penyalahgunaan terkait barang bukti tersebut. Selaku Kajari, kami akan melaksanakan eksekusi seusai putusan, ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan eksekusi dengan pembakaran dan penghancuran barang bukti.
kegiatan selesai pukul 11.15 Wib, berjalan aman dan lancar, semua barang bukti habis terbakar. (Tim/Boim)