Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Home

Wakapolres Sanggau Pimpin Pres Release Ungkap Dua Kasus Kriminal

177
×

Wakapolres Sanggau Pimpin Pres Release Ungkap Dua Kasus Kriminal

Share this article
Example 468x60

SANGGAU, Mentari khatulistiwa.co.id– Polres Sanggau Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar di Kabupaten Sanggau Pada Rabu siang, (24/7/23), dalam konferensi pers di Basement Mapolres Sanggau, Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.IK, mengumumkan pengungkapan dua kasus kriminal penting.

Kasus Pertama: Pencurian dengan Pidana Pemberatan di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekaya

Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus pencurian di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam. Berdasarkan laporan polisi nomor 15 tanggal 18 Juli 2024, pencurian terjadi pada 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB. Tersangka WS (38) dan SH (17) ditangkap di area perkebunan kelapa sawit PT BKP, Dusun Berau, Desa Entikong. Modus operandi mereka adalah mencongkel pintu belakang asrama dan mencuri barang-barang penghuni. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 unit handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp2.785.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus Kedua: Perdagangan Satwa Dilindungi

Satreskrim Polres Sanggau, bersama Polsek Kembayan, berhasil mengamankan pelaku perdagangan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke luar provinsi. Berdasarkan laporan polisi nomor 21 tanggal 16 Juli 2024, tersangka ME (46) dan FA (52) ditangkap pada 15 Juli 2024 pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Balai Sebut, Kembayan, Dusun Serambi, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Barang bukti yang diamankan adalah sisik trenggiling seberat 66,8 kg, sebuah kendaraan Toyota Calya, dan dua unit handphone. Interogasi menunjukkan bahwa sisik trenggiling tersebut akan dikirim ke luar provinsi dengan alasan sebagai “kerupuk” atau “bajakah”. Tersangka diduga telah memperdagangkan sisik trenggiling sejak Februari 2024, dengan keuntungan bersih Rp200.000 per kilogram. Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kapolres Sanggau memberikan apresiasi kepada Polsek Sekayam dan Polsek Kembayan atas kerja sama mereka dalam pengungkapan kasus ini dan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. Polres Sanggau juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan perdagangan sisik trenggiling. Tindakan tegas ini diharapkan dapat melindungi satwa yang dilindungi dan mencegah kejahatan serupa di masa depan. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600