Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id.- Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau Kalbar, melakukan Konferensi Pers terkait tertangkapnya 3 pelaku tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di ruangan vicon lantai dua gedung SPKT Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau,Kamis 1 Agustus 2024.
Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Robianto SH dalam kegiatan tersebut mengatakan, berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat terkait adanya pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Belitang.
Tidak lama kita langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dalam hal ini langsung saya pimpin sendiri, Disaat penangkapan, pelaku yang berinisial CRS (48) yang berdomisili di Dusun B Desa Belitang 1 ini kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat penangkapan, ucapnya
Adapun Barang Bukti yang kita dapat dari pelaku adalah 6 buah klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah klip plastik berukuran besar yang diduga Narkotika juga, 1 buah klip plastik kecil yang berisikan 2 butir pil berwarna merah yang kita duga narkotika jenis ekstasi,1 buah timbangan elektrik, pipet warna kuning dan putih, handphone merk Oppo A 18, 1 unit handphone merk Samsung A01 Core serta sebuah handphone merk Nokia TA-1174, Berat Netto barang bukti yang kita amankan sebanyak 16,798 gram sabu dan ekstasi seberat 0,653 gram, ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun
Kemudian, untuk pelaku selanjutnya yang berhasil kita amankan adalah sepasang kekasih inisial AYK alamat Dusun Lamau Desa Prongkan Kecamatan Sekadau Hulu dengan pacar gelapnya NT warga Desa Mungguk. Perlu diketahui kronologi untuk penangkapan, Senin 29 Juli 2024 anggota kita mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu disekitaran jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Setelah mendapat informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan keesokan harinya kita langsung menangkap terlapor AYK dikontrakannya serta disaksikan oleh saksi-saksi, terang Kasat.
Disaat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 3 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berukuran kecil yang berisikan 1 butir pil warna abu-abu yang diduga jenis ekstasi, 1 buah plastik klip berisikan 3 butir pil warna merah yang diduga jenis ekstasi, 1 unit handphone merk Realme 7i. Jadi total BB yang kita amankan yakni sabu seberat 12,922 gram dan ekstasi seberat 2,69 gram, jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan sabu dan dipasarkan di Sekadau. Barang haram tersebut diakuinya titipan temannya ARD untuk dijual di Sekadau dan sudah berulang-ulang dilakukannya dengan keuntungan 300.000 rupiah plus termasuk dikonsumsi dengan gratis. Kalau jenis ekstasi dirinya menjual seharga 500.000 per biji, kata Iptu Rubianto.
Transaksi dilakukan dikontrakan pelaku.
Biasanya kami komunikasi dulu, mereka ambil barang ke kost saya kemudian mereka biasanya menggunakan ditempat saya.
Pengakuan pelaku AYK lanjut Iptu Rubianto, dirinya melakukannya karena faktor ekonomi juga akibat bercerai dengan istrinya.
Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun.
Di penghujung konferensi pers, Iptu Rubianto sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau katanya, narkoba bukan hanya merugikan individu yang terlibat tapi membawa dampak negatif dilingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi mendatang. (Tim)