Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300 Menampilkan GIF

banner 900x300 Example 728x250Example 728x250
Daerah

JHS Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Semongan Penyerahan Tersangka dan Bukti  Tahap 2

118
×

JHS Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Semongan Penyerahan Tersangka dan Bukti  Tahap 2

Share this article
Example 468x60

Sanggau, mentari khatulistiwa.co.id-Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) oleh penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka atas nama JHS perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022 di Rutan Pontianak. Jumat 11 Oktober 2024

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dimana tersangka dalam melakukan pengelolaan dana bersumber dari Dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022 periode bulan Agustus 2022 s/d Desember 2022 yang tidak bisa dipertangungjawabkan mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara/Daerah dengan total sebesar Rp. 417.510.300,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).

Terhadap tersangka JHS disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari dimulai hari ini dan tersangka ditahan di Rutan Pontianak, dimana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses (Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600