Sidoarjo, Mentari khatulistiwa.co.id- Motif pembunuhan seorang wanita di Dusun Sidorame, Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo terungkap. Polisi menyebut, pelaku yang merupakan suaminya itu merasa cemburu karena menduga sang istri berselingkuh.
Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sebelum kejadian itu, IS (35 tahun) tersangka melihat UM (33 tahun) korban alias istrinya berkirim pesan dengan pria lain, pada Minggu (27/10/2024).“Cekcok antara korban dengan tersangka bermula pada Minggu kemarin. Lalu handphone korban direbut oleh pelaku, dan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban,” kata Tobing, saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/11/2024).
Sesudah pertengkaran itu, korban lantas pulang ke rumah orangtuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Lalu pada Senin (28/10/2024), IS mencoba menyusul korban.
“Selama di rumah orangtua korban, pelaku berusaha mendekati korban dan mengajak korban berhubungan suami istri. Namun korban menunjukan sikap yang tidak biasanya,” ungkap Tobing.
Selain itu, lanjut Tobing, tersangka sempat mengajak korban ke rumah mereka di Tulungagung, untuk membuka usaha. Tapi korban menolak dan disebut melontarkan kalimat yang menyakiti hati pelaku.
“Korban menolak dan mengucapkan kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Sehingga pelaku beranggapan kuat jika korban telah benar-benar berselingkuh,” jelasnya.
Pria 35 tahun itu pun akhirnya emosi, ia langsung berniat membuat rencana melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada Selasa (29/10/2024) malam. Pelaku menyiapkan sebilah bambu di belakang rumah mertuanya itu.
Saat malam hari itu, IS meminta bantuan korban supaya memegangi sepeda motornya dengan alasan sandaranya ambles. Kemudian pelaku langsung memukulkan bambu yang sudah disiapkan ke leher bagian belakang korban.
Saat posisi korban jatuh tengkurap, pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang satu kali. Dan untuk memastikan korban mati, pelaku memukul kepala belakang dua kali,” ucapnya.
Sesudah itu, pelaku membuang bambu tersebut ke sungai di depan rumahnya. Setelahnya, tersangka langsung melarikan diri ke tempat kerjanya di Tulungagung.
Saat ini, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(har)
Pembunuhan Istri di Sidorame Krian Diduga Karena Korban Selingkuh
admin MK2 min read