Badan pengelola pajak dan retribusi Daerah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sejak Oktober lalu hingga 31 Desember Tahun 2024 mendatang,
Hal ini disampaikan Kanit Regident UPT PPD Gunungsitoli Aipda Yuliman Zendrato, SH kepada wartawan dikantor Samsat Gunungsitoli, Jln. Ampera No. 01.
Pihaknya mengungkap bahwa program tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Aipda Yuliman Zendrato.
Berdasarkan informasi resmi, keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
- Bebas pajak progresif
Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari) - Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pihaknya berharap dan menghimbau masyarakat Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat segera memanfaatkan kesempatan ini.
Sementara himbauan-himbauan yang sudah dilaksanakan diantaranya, pemasangan baliho pemberitahuan pemutihan pajak bermotor di pusat keramaian Kota Gunungsitoli, pemasangan baliho diarea 12 Polsek wilayah hukum Polres Nias dan pemasangan spanduk disejumlah kendaraan becak bermotor, alhasil capaian target meningkat 65%. Tutup Kanit regident Aipda Yuliman Zendrato, SH mengakhiri. (A1/red)