Pontianak, Mentarikhatulistiwa.co.id-12 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Disabitilas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2024 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) difabel di Aula Sungai Melawi, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.
Para peserta berjumlah 20 orang pelaku UMKM difabel ini dibina oleh Yayasan Parapreneur Indonesia
Wilayah Pontianak.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Bombong Widarto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa DJP sangat berterima kasih atas kontribusi seluruh wajib pajak termasuk kepada peserta difabel
pegiat UMKM yang telah tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Bagi para peserta yang masih belum tertib memenuhi kewajiban perpajakannya, diharapkan
dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami kewajiban
perpajakan dan patut berbangga karena sudah turut berkontribusi bagi keberlangsungan
pembangunan Indonesia ini,” harap Bombong.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan pemberian pemaparan materi oleh Dimon Nainggolan
selaku Fungsional Penyuluh Pajak Madya mengenai “Entrepreneur, UMKM dan Kewajiban
Pajaknya” mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan dari para pelaku UMKM.
Dimon menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif bagi seluruh pelaku UMKM yang omset masih dibawah 500 juta dalam setahun dikenai pajak 0% atau tidak dikenai pajak.
“Wajib pajak UMKM yang memiliki omset lebih dari 500 juta dan tidak lebih dari 4,8 Miliar dalam
satu tahun, mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5%,” jelas Dimon.
Selain pemaparan materi oleh Dimon Nainggolan, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat turut
menghadirkan pelaku UMKM difabel yakni Juli Usiriliadi selaku Praktisi, Akademisi, Pegiat dan
Pendamping UMKM sebagai narasumber yang memberikan sharing dan pelatihan mengenai
pembudidayaan jamur mulai dari proses pengumpulan bahan penanaman, pengomposan,
pembibitan Micelium, pemanenan hingga pemasaran jamur hasil budidayanya.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses
informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Narahubung Media :
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat
: 0561 – 712790
: kanwil.kalbar@pajak.go.id