Kembayan, mentari khatulistiwa.co.id- tanggal 31 Desember 2024 – Polsek Kembayan, Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa, 31 Desember 2024. Petugas berhasil menangkap AS alias A (36 tahun), seorang petani, di rumahnya di Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, S.H.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika di Desa Sebongkuh. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Polsek Kembayan menggerebek rumah tersangka. Penggeledahan yang dilakukan di dalam lemari kamar tersangka menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 21,84 gram, 4 butir diduga ekstasi, 1 bundel plastik klip, 2 sendok takar, 1 timbangan digital merk GoPro, uang tunai Rp 3.300.000,-, 1 kotak plastik bening, 1 kotak plastik biru, 1 dompet kecil warna hijau, 1 kantong plastik hitam, dan 1 tas pinggang merk FASHION.
Tersangka AS alias A mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kembayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kembayan Nomor: Sprin/678/XII/KEP./2024, tanggal 31 Desember 2024, tentang penyelidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kembayan. (Red)