SANGGAU, Mentarikhatulistiwa.co.id–
Dengan gerak sigap untuk memerangi peredaran Narkoba , Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah di Dusun Sosok II, RT.009 RW.000, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu. Kamis (2/01/25)
Tim Polsek Tayan Hulu yang dipimpin oleh Wakapolsek IPDA Twenti Julianto, bersama sejumlah anggota, melakukan penyelidikan.
Pada pukul 13.55 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang di lokasi: SH, SD, dan DN. Adapun SH kedapatan melempar paket sabu kepada SD dan DN. Sedangkan Di tempat kejadian ditemukan Barang Bukti Utama,3 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,83 gram,2 paket besar sabu berisi 20 paket kecil, berat bruto 24,61 gram, 4 unit handphone (OPPO dan Redmi),Kantong plastik bening, pipa kaca, uang tunai Rp500.000,2 timbangan digital dan alat hisap (bong),Berbagai peralatan lain terkait penggunaan dan distribusi narkotika.
Dalam Pengakuan dan Penggeledahan Barang-barang tersebut sebagian besar diakui kepemilikannya oleh SH, sedangkan beberapa lainnya ditemukan di lokasi rumah SD.
Sedangkan Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini berhasil mengungkap kegiatan transaksi narkotika dengan barang bukti signifikan. Kasus selanjutnya akan ditangani sesuai prosedur hukum( Red)