Sanggau-Mentarikhatulistiwa.co.id-Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan mengamankan seorang terduga pelaku dan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Operasi pengungkapan dilakukan oleh personil Polsek Sekayam di bawah pimpinan Kapolsek Sekayam, IPTU JUNAIFI, S.H
Kronologis Penangkapan:
Sekitar pukul 00.00 WIB, personil Polsek Sekayam melakukan razia di depan Mako Polsek Sekayam. Mereka mengamati sebuah mobil Toyota Calya berwarna silver metalik dengan nomor polisi KB XXXX DI yang dikendarai oleh seorang pria bernama AS. Mobil tersebut datang dari arah Kecamatan Beduai menuju Desa Balai Karangan.
Sebelum mencapai Mako Polsek Sekayam, mobil tersebut berbalik arah dan parkir di halaman rumah warga di simpang SMPK Bukit Pengharapan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
Sekitar pukul 01.20 WIB, anggota Polsek Sekayam langsung mendekati mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengendara, surat-surat kendaraan, identitas penumpang, dan surat-surat yang dibawa oleh penumpang
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah AS, warga Balai Karangan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Calya (Minibus) warna silver metalik dengan nomor polisi KB XXXX DI
- 1 buah kartu identitas (KTP) terduga pelaku an. AS
- 1 buah paspor milik sdr. AB
- 5 buah KTP milik:
- AH
- AM
- AB
- HA
- IA
Penemuan lima orang yang diduga CPMI di dalam mobil tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa AS terlibat dalam kasus TPPO. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif AS dan tujuan akhir dari para CPMI yang diamankan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi TPPO di wilayah Kabupaten Sanggau. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat indikasi adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan perdagangan orang.
Editor : Eva
Publish : Red