Pontianak–Mentari khatulistiwa. co. Id-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil menggagalkan upaya impor ilegal pakaian bekas senilai Rp7,3 miliar. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, empat kontainer berisi 410 bal pakaian bekas seberat 36 ton berhasil diamankan. Satu tersangka, berinisial DY alias RN, telah ditangkap.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Ia menekankan pentingnya melindungi industri garmen dalam negeri dengan mencegah impor ilegal pakaian bekas. “Kita berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan mendukung home industry garmen,” tegasnya dalam konferensi pers Senin (20/1).
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Modus operandinya adalah melalui jalur darat perbatasan, kemudian dipindahkan ke kendaraan lain dan masuk ke Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar melalui Pelabuhan Dwikora.
Tersangka DY alias RN diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Ia terbukti mengimpor pakaian bekas tanpa izin, tanpa Angka Pengenal Importir (API), dan tanpa Persetujuan Impor.
Wakapolda Kalbar juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mencegah kebocoran keuangan negara akibat impor ilegal. Pengamanan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam menegakkan hukum dan melindungi industri dalam negeri.(hen)
.