Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300 Menampilkan GIF

banner 900x300 Example 728x250Example 728x250
DaerahHukum

Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika Besar, Amankan Pelaku dan Barang Bukti di Dua Lokasi

51
×

Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika Besar, Amankan Pelaku dan Barang Bukti di Dua Lokasi

Share this article
Example 468x60

Sekayam, Mentari khatulistiwa.co.id-Minggu (19/01/2025) – Tim Tindak Polsek Sekayam, dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Junaifi, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau. Operasi yang dilakukan pada pukul 09.30 WIB ini menangkap seorang laki-laki berinisial DAR (Dede Abdul Rahman), warga Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18 Januari 2025, tentang adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Atas informasi tersebut, Kapolsek Sekayam memberikan arahan kepada timnya untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua lokasi berhasil diamankan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu pagi, Tim Tindak Polsek Sekayam bergerak ke TKP 1, yakni rumah milik Sdri. Ei di Jalan Usaha Tani, Dusun Bungkang. Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan pelaku DAR dan melakukan penggeledahan, disaksikan oleh kepala wilayah setempat dan beberapa warga.

Di TKP 1, petugas menemukan sejumlah barang bukti di tempat berbeda, termasuk:

  1. Barang bukti pada pelaku DAR

Satu paket sabu dengan berat bruto 100,83 gram yang dibalut plastik serta potongan ban motor dan disembunyikan di baju bagian perut.

Dua paket kecil berisi 10 butir ekstasi, disimpan di saku celana depan.

Uang tunai sebesar Rp1.154.000 ditemukan di saku celana bagian belakang.

  1. Barang bukti di dalam rumah

Satu paket kecil sabu berukuran 0,85 gram ditemukan di meja dapur.

Satu buah timbangan digital dan alat bantu berupa sendok plastik dari sedotan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi pelaku, tim mendapatkan informasi adanya lokasi kedua, yaitu TKP 2 di rumah Sdri. Ea di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bungkang. Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendapati delapan paket sabu dengan berat bruto 8,24 gram yang disimpan dalam tas pink di atas lemari rumah.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan di kedua TKP:

  1. Satu paket sedang sabu (100,83 gram bruto).
  2. Sembilan paket kecil sabu (9,08 gram bruto).
  3. Dua paket kecil berisi 10 butir ekstasi.
  4. Satu timbangan digital.
  5. Alat bantu berupa sendok plastik dari sedotan.
  6. Uang tunai Rp1.154.000.
  7. Satu tas pink untuk menyimpan paket sabu.
  8. Satu ponsel merk Infinix.

Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat efektif,” ujarnya.

Pelaku DAR saat ini telah ditahan di Mapolsek Sekayam bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam, sembari mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

Kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi semua pihak, termasuk masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh barang haram tersebut.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600