Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Warga Minta APH Tertibkan Lanting PETI di Dusun Kemayau Desa PopaiElla hilir.

133
×

Warga Minta APH Tertibkan Lanting PETI di Dusun Kemayau Desa PopaiElla hilir.

Share this article
Example 468x60

Melawi, Mentari khatulistiwa.co. id.
Penambangan Emas Tanpa ijin ( PETI) area di sungai Melawi di Dusun Kemayau,Desa Popai Kecamatan Ella Hilir, kabupaten Melawi,kembali beraktivitas setalah sekian tahun terhenti.

Berdasarkan info masyakarat kepada Media ini,kurang lebih sepekan ini beberapa unit lanting jek lanting PETI Red_telah bekerja di perairan ujung Dusun Kemayau membuat kebisingan warga setempat.

Salah satu warga setempat yang namanya enggan di publikasikan media ini mengatakan,sejak adanya lanting jek PETI bekerja di area tersebut, menimbulkan kebisingan sejumlah warga kekhawatiran akan terjadi abrasi tebing sungai di area dusun tersebut.

“Sejak ada lanting jek bekerja di sungai itu,menimbulkan kebisingan,mau istirahat siang pun terganggu,”ujar seorang Warga.Sabtu (25/01/25) Siang.

Seorang warga lain di dusun tersebut juga menyampaikan rasa kekhawatiran nya,akan terjadi abrasi tebing longsor akibat aktivitas PETI yang sedang berlangsung.

“Kami khawatir,kalau di biarkan,tebing pantai di tempat kami ini akan longsor terkikis karena jek ini ( PETI Red_) seperti di desa Dompet itu” katanya.

Kepada APH,Polres Melawi dan Polsek Ella hilir untuk segera melakukan penertiban lanting PETI di Wilayah Dusun Kemayau ini,warga khawatir apabila PETI di bantaran sungai di dusun itu terus berlanjut maka akan terjadi penggerusan tebing pantai dan kerusakan ekosistem alam DAS Melawi umumnya.

Di jelaskan,Tambang ilegal atau PETI adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.Kegiatan ini melanggar regulasi dan standar pertambangan.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pelaku PETI dapat di jerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).

(Frans Som)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600