Scroll untuk baca artikel
Example 1000x300
Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Nanga Tangkit ke Kejari Sintang Terkesan di Hambat Inspektorat Melawi

151
×

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Nanga Tangkit ke Kejari Sintang Terkesan di Hambat Inspektorat Melawi

Share this article
Example 468x60

Melawi, Mentari Khatulistiwa.co.id
Kejaksaan Negeri Sintang,menyampaikan surat undangan kepada sudara SD, salah satu warga selaku pelapor dugaan korupsi dana Desa Nanga Tangkit kecamatan Sokan Kabupaten Melawi

Dugaan korupsi dana desa Nanga Tangkit tersebut telah di laporkan oleh SD kejaksaan negeri Sintang pada tanggal 4 September 2024 tahun lalu.

Terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut, pelapor SD baru menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan Negeri Sintang Selasa 18 Februari 2025. dengan nomor surat: B-284/0.1.12/DEK.1/02/2025.

Di dampingi Deny Andriansyah, Pelapor SD menemui Kasi Intel kejaksaan Negeri Sintang ,Deni Susanto.SH.MH.
Di sampaikan kasi Intel Kajari Sintang
bahwa pihak inspektorat Kabupaten Melawi belum menyampaikan LHP investigasi kepada Kejari Sintang

“Pihak inspektorat Melawi belum menyampaikan laporan hasil audit LHP investigasi ke kekejari Sintang” kata Deni Susanto

Padahal kata Deni Susanto,pihaknya Kejari Sintang sudah dua kali melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Melawi pada bulan September 2024 dan bulan Januari 2025.di balas inspektorat pada tanggal 31 Januari 2025.

Dari Peryataan Kasi Intel Kajari Sintang membuat kecewa si pelapor pasalnya setelah datang memenuhi undangan hanya mendapatkan keterangan seperti yang di sampaikan
kalau pihak inspektorat Kabupaten Melawi belum menyerahkan hasil (LHP) investigasi kepihak kejaksaan sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terangnya.

“Kecewa saya ,masak udah jauh jauh datang ke Kejari Sintang hanya menerima penjelasan,kalu pihak kejari belum menerima hasil LHP investigasi dari inspektorat Melawi,padahal laporkan tersebut telah di sampaikan secara resmi sejak bulan September tahun lalu” Ujarnya Kesal, Selasa (18/2/25)

Deny Andriansyah juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum dan pihak inspektorat, jika mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi,penyimpangan,penyalah gunaan keuangan negara harus bekerja secara cepat dan tidak memperlambat serta mengulur-ulur waktu agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat ucapnya.

Dari persoalan tersebut Deny juga mengkritik keras kinerja inspektorat khususnya terkait dengan LHP oknum kades Desa Nanga Tangkit,padahal itu pekerjaan inspektorat ada atau tidak laporan masyarakat itu merupakan pekerjaan rutin yang harus di lakukan sebagai bentuk pembinaan serta pengawasan atas kinerja pemerintah.

“Jika laporan laporan masyarakat di sepelekan dan terkesan di abaikan baiknya inspektorat dibubarkan saja agar tidak menambah beban negara pasalnya semua pembiayaan bersumber dari pajak rakyat seharusnya mereka peka dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat ” imbuhnya

Di tegaskan Deny,”jangan salahkan masyarakat jika selalu menuding ada lingkaran KKN di tubuh inspektorat Melawi untuk menutup nutupi dugaan kasus kasus yang beredar di tengah masyarakat” Tukasnya

(Frans Som)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600