Bengkayang, mentari khatulistiwa.co.id- Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengamankan IW (44 tahun) yang diketahui sebagai Bos Domfeng di Sancufu Desa Kinande yang telah menewaskan lima (5) orang pekerja dan pendulang serta melukai 3 pekerja lainnya, Minggu (9/2/2025) lalu.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, Rabu (19/2/2025) mengungkapkan,” kegiatan penambangan emas tanpa izin atau biasa dikenal dengan Peti telah menyebabkan lima pekerja dan pendulang meninggal dunia di tempat kejadian perkara, Minggu (9/2/2025) lalu.
“Atas kejadian ini pihak Kepolisian Resor Bengkayang segera melakukan tindakan mendatangi TKP di daerah Sancifu Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang, pelaku IW yang merupakan warga Selakau Kabupaten Sambas diketahui sebagai Bos peti dan setelah kejadian sempat kabur ke daerah Jawai.” Ucap AKBP Teguh Nugroho.
Pada hari ini Rabu tanggal 19 Februari 2025 Polres Bengkayang melaksanakan konferensi pers terhadap hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin khususnya dalam bulan Februari 2025 yang telah mengakibatkan lima orang korban meninggal dunia hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam, tegas AKBP Teguh Nugroho.
Dia melanjutkan, Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/06/II/2025/SPKT Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat tanggal 11 Februari 2025 untuk tempat kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi Sancufu Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, Kata AKBP Teguh Nugroho, Kepolisian Resort Bengkayang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IW atau Iwan usia 44 tahun yang merupakan warga Kabupaten Sambas, tepatnya beralamat di dusun Gunung Hijau RT 015/RW 008 Kelurahan Selakau Tua Kecamatan Selakau Tua Kabupaten Sambas.
“korban meninggal dunia sebanyak 5 orang diantaranya dua orang karyawan atau pekerja dan 3 orang merupakan pendulang, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa jerigen warna biru berisik solar, satu potong selang tembak, dua potong selang spiral warna biru, satu buah jari-jari, tiga helai kain, satu buah drum belah dan satu buah Ken warna merah.
“Untuk diketahui pelaku dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dengan menggunakan rangkaian mesin diesel 30 PK yang dirakit dengan peralatan penambangan lainnya berupa paralon atau pipa selang spiral selang tembak mesin pom kain atau karpet dan lainnya , di mana pelaku dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yang biasa disebut dompeng selain itu dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tersangka IW tidak memperhatikan keselamatan pekerja sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor di lubang dompeng yang terjadi pada hari Minggu 9 Februari 2025 serta tidak memperhatikan keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukannya,” katanya.
Selanjutnya Atas kejadian tersebut dilakukan pencarian terhadap tersangka yang kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat tersangka berhasil diamankan oleh tim satreskrim Polres Bengkayang di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas selanjutnya tersangka di bawah ke mapolres Bengkayang guna penanganan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana Barang siapa karena kealpaannya atau lalainya menyebabkan orang lain mati dan atau setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana dan atau pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Kedepannya Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan tersebut dan kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang dan Kami menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita disebabkan minimnya reklamasi dari hasil pertambangan yang liar mengakibatkan semakin banyak bencana menimpa Kabupaten Bengkayang seperti banjir, longsor, hingga tercemarnya air bersih terakhir segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya terpeliharanya Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita semua.”
Di tempat yang sama mewakili Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dodorikus menegaskan pentingnya untuk terus menjaga lingkungan supaya tetap aman, baik dan lestari, supaya masyarakat tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena pemerintah terus berupaya untuk dilakukannya legalitas terhadap pengelolaan tambang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Bengkayang dalam merespon informasi yang tersebar di media sosial dan bahkan yang terjadi di lokasi peti di daerah Sancufu Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang yang menyebabkan telah meninggalnya lima orang warga baik pekerja maupun pendulang.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga sudah melakukan upaya usulan supaya adanya wilayah pertambangan rakyat dan sedang berproses yang nantinya dikelola sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ada dapat menjaga lingkungan, berdampak baik untuk masyarakat dan juga menghasilkan pendapatan untuk daerah yang nantinya dapat digunakan untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.
“Selain itu tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Bengkayang juga saat ini sedang bekerja untuk melakukan langkah-langkah persiapan penanganan, pencegahan dan penindakan terhadap peti termasuk dampaknya dan juga upaya-upaya yang baik yang dilakukan ke depan terkait kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin juga menegaskan, terkait penanganan adanya korban lima orang pekerja dan pendulang emas di Sancufu Desa Kinande akan terus dilanjutkan.
“Tersangka IW sudah diamankan, dan selanjutnya kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan hingga sidang di Pengadilan,” jelasnya.
Penulis : Kurnadi