Melawi,Mentari Khatulistiwa.Co.id
Polres Melawi menggelar Press Release pengungkapan kasus hasil Operasi Pekat Kapuas 2025
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP.Muhammad Syafii.S.Ik .SH didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril.SH,dan KBO Satres Narkoba, Ipda Ahmad Nuryanto dan sejumlah awak media berlangsung di ruang reskrim Polres Melawi,Senin (24/3/24) Pagi
Kapolres AKBP.Muhammad Syafii.mengungkapkan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 4 sampai 13 Maret,di laksanakan untuk menciptakan kondisi kondusif,terutama selama bulan Ramadan.
“Operasi tersebut kita lakukan untuk menjaga situasi keamanan yang ada di masyarakat,memastikan warga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman,” ujar Muhammad Syafi’i.
Selama giat operasi,Polres Melawi berhasil mengungkap beberapa kasus seperti kasus perjudian,kasus prostitusi, peredaran MIRAS dan kasus Narkoba.
“Pengungkapan kasus perjudian terjadi pada tanggal 6 Maret 2025 saat Tim Reskrim Polres Melawi melakukan penggerebekan di sebuah Toko kelontong di Jalan M. Nawawi, Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pria inisial S, terkait kasus Judi togel dengan barang bukti lebaran kertas catatan nomor togel serta uang tunai sebesar Rp.441.000 dan satu unit Ponsel,tersangka kami dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Kapolres
Kemudian kasus prostitusi terungkap pada 11 Maret 2025 disalah satu hotel di Desa Sidomulyo. Polisi mengamankan seorang Pria berinisial E yang diduga berperan sebagai mucikari.
“Hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi ini Kami mengamankan uang tunai dan beberapa unit ponsel sebagai barang bukti,tersangka akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perbuatan mucikari,” tambah
Kapolres.
Lebih lanjut,papar Kapolres Satreskrim juga menggerebek sebuah ruko di Desa Sidomulyo yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.polisi mengamankan seorang tersangka isial DP dan menyita berbagai jenis MIRAS dalam jumlah besar.
“Kita amankan barang bukti 10 dus miras jenis arak putih, tiga dus arak maram, serta beberapa karung arak lainnya,Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Melawi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba,Seorang pelaku isial AS alias Anggo K diamankan dengan barang bukti berupa 16,41 Gram sabu sabu
“Tersangka AS al Anggo,beserta Barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar telah di amankan,Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Seumur hidup,” jelas Kapolres.
Kapolres Melawi juga menyampaikan bahwa semua tahanan hasil Operasi Pekat Kapuas 2025 telah dititipkan di lapas Sintang dikarenakan kapasitas ruang tahanan Polres Melawi yang terbatas sehingga kondisi tahanan di Mapolres Melawi telah kosong.
“Saat ini semua tahanan telah kita kirim ke lapas Sintang, mengingat kapasitas ruangan tahanan di polres terbatas” Kata Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Melawi untuk terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar kondusif, Kapolres juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan kepada polisi bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.” Tutupnya
(Frans Som)