Pontianak – Mentari khatulistiwa.co.id-Dalam sebuah perkembangan mengejutkan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan enam oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menggemparkan. Kejadian bermula dari dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan melalui akun Instagram @gosippontianak. Namun, alih-alih melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, keenam oknum pengusaha yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) ini justru mengambil tindakan main hakim sendiri.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, mereka menangkap empat warga di Tanjung Hilir, Pontianak; tiga laki-laki (D, T, dan I) dan satu perempuan (P). Keempatnya diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental. Namun, tindakan keenam oknum ini jauh melampaui batas hukum. Mereka menyekap, memborgol, mengintimidasi, dan bahkan menganiaya para korban. Korban perempuan (P) disekap selama 16 jam sebelum akhirnya dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025. Salah satu korban pria bahkan dibawa ke Kota Singkawang.
Tim khusus Ditreskrimum Polda Kalbar langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Sabtu malam, keenam oknum pengusaha rental berhasil ditangkap. Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Identitas keenam tersangka adalah An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.
Ironisnya, dugaan penggelapan mobil yang menjadi pemicu tindakan main hakim sendiri ini terjadi pada bulan April 2025. Para pengusaha rental tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mobil yang digelapkan pun telah berhasil ditemukan kembali oleh pemiliknya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.Ik, MH, menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas premanisme dan tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa tindakan semena-mena yang melanggar hukum, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM, tidak akan ditoleransi. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional.
Terkait kemungkinan para tersangka melaporkan kasus penggelapan mobil, Kombes Bayu Suseno menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Namun, laporan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat.(hen)