Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Polres Melawi Tangkap 3 Pekerja PETI dan 1 Pemodal Di Desa Nanga Kayan.

119
×

Polres Melawi Tangkap 3 Pekerja PETI dan 1 Pemodal Di Desa Nanga Kayan.

Share this article

Melawi, Mentari Khatulistiwa.Co.id
Satreskrim Polres Melawi tangkap 3 orang pelaku Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kayan Maninjau Desa Nanga kayan Kecamatan Nanga pinoh,Kabupaten Melawi belum lama ini

Tiga pelaku tersebut di antaranya, SOR, FA dan SCR,
Para pelaku tertangkap saat sedang melakukan aktivitas PETI darat di kawasan dusun kayan meninjau desa Nanga Kayan kecamatan Nanga Pinoh

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Maporles Melawi untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Melawi,AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Reskrim AKP Ambril mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan 1 orang pemodal serta sejumlah barang bukti Di antaranya, 1 drum plastik warna biru, 2 mesin dompeng, 6 Pump berbagai ukuran, 1 buah mesin pompa air, paralon berbagai ukuran, selang, 4 helai kain penyaring yang digunakan untuk aktivitas PETI.

Pada kesempatan itu,AKP Ambril menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak aktivitas penambangan illegal ( PETI) di wilayah kabupaten Melawi

“Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” kata AKP Ambril ,saat gelar konferensi pers di Pokres Melawi Selasa (27/5/2025).Pagi

Untuk itu, AKP Ambril mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas tambang illegal atau Peti

Ia menambahkan bahwa dari hasil penindakan yang dilakukan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum lanjutan.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini ditahan di Polres Melawi untuk proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya tegas AKP Ambril “Akibat perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar” Pungkasnya .

(Frans Som)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600