Pontianak,–Mentarikhatulistiwa.co.id-Detik-detik menegangkan terjadi Sabtu lalu di Jalan Sultan Hamid 1, Pontianak Timur. FH, seorang pria asal Gang Mandiri Utama, Kabupaten Kubu Raya, tertangkap basah membawa 25 butir pil ekstasi. Petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang jeli melihat gerak-gerik mencurigakan pengendara motor berplat KB 6252 MAD.
Penangkapan yang dilakukan di depan penginapan Jawa Indah ini berlangsung cepat dan tepat. Setelah melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga simpang Jalan Tanjung Raya 2, polisi berhasil menghentikan FH. Penggeledahan yang disaksikan warga pun membuahkan hasil: sebungkus tisu di saku celana FH menyimpan 25 butir pil ekstasi dalam plastik transparan.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP. Batman Pandia, mengungkapkan bahwa FH mengaku membeli pil ekstasi tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang di Pontianak Timur atas perintah temannya, AH. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kepada pengunjung salah satu hotel di Pontianak.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp6 juta (diduga hasil penjualan sebelumnya), dan sepeda motor yang digunakan FH. Kini, FH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.(wb/hen)


































