Jakarta ,mentarikhatulistiwa.co.id-Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tergugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui bahwa PPWI Nasional, melalui Tim Penasehat Hukum PPWI, mewakili dua wartawan Jawa Tengah, atas nama Siyanti dan Febrianto, mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri Cs terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua wartawan tersebut. Proses persidangan atas gugatan praperadilan itu sedang berlangsung secara maraton saat ini dan akan menghasilkan putusan hakim pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.
Dalam dokumen jawaban/eksepsinya, para termohon mendalilkan dua hal utama, yakni terkait kesalahan dalam menentukan tergugat atau error in persona dan kewenangan mengadili perkara. Kapolri melalui enam orang kuasa hukumnya, Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si.; Ferdian S, S.H., M.H.; Retno Dewi Rachmajanti, S.H.; Teguh Agustian, S.I.P., M.H.; Ihwan Budiarto, S.H.; dan Budi Setiawan, S.H., menyatakan bahwa Para Pemohon Praperadilan telah salah melibatkan Kapolri sebagai tergugat dalam gugatan dimaksud.
Alasannya, karena yang seharusnya digugat adalah penyidik pada lembaga yang melakukan proses hukum atas para pemohon praperadilan. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penydidikan”.
Dengan alibi tersebut, Kapolri beranggapan bahwa para pemohon semestinya hanya menggugat petugas penyidik Polres Blora (Tergugat III) yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Dengan kata lain, Kapolri ingin mengatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anggotanya di Polres Blora dalam peristiwa hukum yang digugat praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang oleh karena itu hakim harus menolak gugatan praperadilan para pemohon.
Menanggapi jawaban dan/atau eksepsi Kapolri sebagai Tergugat I tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyayangkan sikap dan pola pikir seorang Kapolri dalam menyikapi perkara hukum yang ditujukan kepadanya. “Saya amat prihatin dan menyayangkan cara pandang hukum dari seorang Kapolri, yang saya nilai bahwa Kapolri dan jajarannya tidak paham tentang prinsip error in persona dan pertanggungjawaban kinerja sebuah lembaga negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.
Error ini persona, jelas Wilson Lalengke, terjadi ketika ada kekeliruan dalam menentukan pihak yang menjadi tergugat dalam sebuah gugatan. Misalnya, penggugat salah menunjuk pihak yang seharusnya digugat atau ada pihak lain yang seharusnya juga digugat tetapi tidak disertakan.
“Jadi, justru ketika Kapolri dan Kapolda Jateng yang merupakan atasan atau pimpinan yang menjadi penanggung jawab atas semua kinerja anggotanya dalam melaksanakan tugas tidak disertakan dalam gugatan praperadilan, maka penggugat dapat dikatakan melakukan error in persona atau salah menentukan pihak dan/atau kurang pihak sebagai tergugat,” terang wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan warga masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat hukum dimana-mana itu.
Lain Kapolri, lain pula jawaban Kapolda Jateng (Tergugat II) dan Kapolres Blora (Tergugat III). Kedua pihak tergugat ini mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan ini. Dalam berkas jawaban dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ibnu Suka, S.H., M.H.; Cahyoko, S.H.; Riyanto, S.H.; dan Budi Riyanto, S.H., mereka mengatakan bahwa “… berdasarkan asas-asas dan persyaratan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blora, maka beralasan hukum untuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan dimaksud untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa.” Dalil ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang terkait dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
Wilson Lalengke kembali sangat menyayangkan, kedua pejabat Polri di Jawa Tengah dan Blora itu yang dinilainya tidak paham dan tidak dapat membedakan antara proses hukum pidana dengan proses hukum perdata. Dalam perkara gugatan perdata, katanya, yang menjadi pedoman penentuan locus delicti adalah tempat tinggal para tergugat.
“Nah, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, salah satu tergugatnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat I) yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang oleh karena itu, gugatan praperadilan tidak hanya dapat dilakukan di PN Blora (alamat tugas Tergugat III) atau di PN Semarang (alamat tugas Tergugat II), tapi juga PN Jakarta Selatan sangat berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan ini,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.
Yang paling mengecewakan dan berbau busuk dari semua keterangan dalam berkas jawaban/eksepsi para tergugat adalah adanya rekayasa dokumen administrasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Berdasarkan semua dokumen persuratan yang diterbitkan dan diberikan kepada keluarga pemohon praperadilan, dipastikan bahwa kasus ini adalah delik aduan, bukan tertangkap tangan.
Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/54/V/RES/1.1.9/2-25/Reskrim tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/55/V/RES.1.1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Mei 2025, tertulis bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Artinya, penangkapan dan penahanan serta proses hukum lanjutannya didasarkan laporan warga bernama Riko Hendra Purnawan, seorang anggota TNI dari Kodim Blora, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana UU Migas alias penimbun dan penyalur BBM Solar bersubsidi secara illegal.
“Betapa busuknya nurani mereka yang hidupnya dibiayai rakyat, tega-teganya membohongi hakim PN Jakarta Selatan, dengan memberikan keterangan hoax dalam dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang isinya mengatakan kasus ini sebagai OTT atau tertangkap tangan, merekayasa keterangan dengan mengatakan bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Sungguh sebuah perilaku aparat yang biadab!” sebut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa dongkolnya atas kelakuan polisi yang dengan enteng merekayasa kasus delik aduan menjadi tertangkap tangan. (TIM/Red)