Sanggau, Mentari khatulistiwa.co.id-
Menindaklanjuti surat undangan dari Satpol PP Kabupaten Sanggau nomor 3 00/ 473/ Satpol PP-B/2025, BNN Kabupaten Sanggau bersama Satpol PP Kabupaten Sanggau dan beberapa instansi terkait melakukan kegiatan gabungan razia pekat (penyakit masyarakat) di beberapa titik lokasi yang sudah dilakukan pemetaan di wilayah kecamatan Kapuas. Adapun tempat yang dijadikan target (sasaran) pelaksanaan kegiatan adalah penginapan dan rumah kost.
Hal ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke kami terkait banyaknya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungannya tempat tinggal, “ujar Hery.”
Dari beberapa tempat yang didatangi, ada 21 orang yang terjaring dalam kegiatan tersebut terdiri dari 10 orang laki-laki dan 11 orang wanita yang mana kesemuanya dilakukan pemeriksaan urine sesuai dengan SOP yang ada di BNN dan didapati 3 Orang (dua orang laki-laki inisial MA dan R dan satu orang wanita inisial YR) yang terindikasi positif menggunakan salah satu zat narkotika golongan amphetamin/metamphetamin, ujar Hery Ariandi selaku Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Sanggau.
Di sampaikan juga oleh Hery bahwa Ketiga orang tersebut langsung dilakukan assessment singkat di kantor satpol PP dan ketiganya mengakui menggunakan narkoba (sabu). Berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, BNN berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang terlibat dalam kegiatan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan dan tidak ada ditemui barang bukti, “ujar Hery.”
Untuk tindak lanjutnya Satpol PP menyerahkan ketiga orang tersebut ke BNNK Sanggau untuk dilakukan assessment lanjutan (lebih mendalam) dan rencana terapi rawatan layanan rehabilitasi yang akan dijalani oleh ketiga orang yang terindikasi positif menggunakan zat narkotika,”ujar Hery.” (Red)