Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumPolitik

Diduga Proyek Fiktif, Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Kelapangan

314
×

Diduga Proyek Fiktif, Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Kelapangan

Share this article
Example 468x60

Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024, di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, semakin menguat. Pasalnya, menurut informasi yang diterima awak media dilapangan dugaan tersebut adanya Indikasi proyek fiktif dan tidak transparan menjalankan tugasnya dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurut keterang salah satu warga Parit Bugis, Yuel mengatakan, ada dua pekerjaan yang diduga fiktif, yaitu Proyek pembangunan pintu air di jalan Raya Parit Bugis Kampung Melayu dan Proyek pembangunan pintu air di Dusun Asam Rt 006 Rw 003.

“Pembangunan Pintu Air di Kampung Melayu sudah di Anggarkan pada Tahun 2000 silam. Sedangkan untuk Pembangunan Pintu Air di Dusun Asam sudah di Anggarkan pada Tahun 2024 lalu. Maka, sampai sekarang di tahun 2025 ini, proyek tersebut tidak juga dikerjakan. Yang ada hanya tumpukan bahan/material berupa batu-batu dan pasir saja yang ada di lokasi Pembangunan,” ucapnya saat ditemui media, Rabu, (13 Agustus 2025).

Selain itu, Yuel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan, termasuk pihak Inspektorat Kabupaten Mempawah, untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait indikasi dugaan proyek fisik fiktif tersebut.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat untuk segera mengecek langsung ke lapangan dan mengambil sikap soal dugaan fiktif kedua pekerjaan fisik di Desa Parit Bugis ini,” harapnya.

Lanjutnya lagi, Yuel meminta, pihak Desa harus transparan dalam penggunaan dana desa, sehingga masyarakat bisa mengetahui dana tersebut direalisasikan untuk apa saja.

“Padahal, didalam Undang-Undang Desa mewajibkan keterbukaan anggaran. Sayangnya, banyak desa masih tertutup, membuat warga hanya bisa menebak-nebak ke mana uang itu digunakan,” tutupnya.

Penulis : Yanto

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600