Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumPolri

Tim Polsek Sungai Raya Bekuk Dua Tersangka Peredara Narkotika Jenis Shabu

50
×

Tim Polsek Sungai Raya Bekuk Dua Tersangka Peredara Narkotika Jenis Shabu

Share this article
Example 468x60

Bengkayang,mentarikhatulustiwa.co.id – Untuk memerangin perederan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang, Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, berhasil membekuk tersangka narkotika jenis shabu, yakni MA (19), warga Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, dan JU (36), warga Desa Sungai Duri 1, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Selasa (12 Agustus 2025), sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 2,29 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau, tujuh bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dua kotak rokok, potongan tisu, kotak charger iPhone, dua pipet hitam, dompet, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 2,9 juta.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Imam Widhiatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada dini hari itu kami berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Perumahan Taman Anggrek, Dusun Siliwangi, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan, dan keduanya mengakui barang tersebut milik mereka,” ucapnya.

AKP Imam menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika ketiga yang dilakukan Polsek Sungai Raya sejak dirinya menjabat Kapolsek pada Mei 2025 lalu.

“Narkoba masih merajalela. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tanpa dukungan bersama, mustahil kita bisa memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Yanto

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600