Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

Gerak Cepat Personil Polsek Bangun Aman kan Tersangka Bandar Sabu, Kapten di Lokalisasi Bukit Maradja Simalungun

203
×

Gerak Cepat Personil Polsek Bangun Aman kan Tersangka Bandar Sabu, Kapten di Lokalisasi Bukit Maradja Simalungun

Share this article
Example 468x60

Mentari khatulistiwa.co.id Sumatra Utara – Simalungun Diduga bandar narkoba jenis sabu, MR alias Kapten (45) warga Jalan Asahan KM 17 Huta 2 Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Kapten ditangkap oleh personil Polsek Bangun dan tim gabungan dari Satuan Narkoba Polres, Simungun dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman bersama anggota Aipda Indo Siahaan, Aipda Andi Nainggolan, dan Aipda Franky Manurung dari eks lokalisasi Bukit Maradja Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Kamis (18/09/2025).

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait yang di konfirmasi Minggu (21/09/2025) mengatakan, penangkapan Kapten
berlangsung pada pukul 20.30 WIB ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Barak Cahaya Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

Setelah menerima perintah dari Kapolsek Bangun AKP R Simarmata, Ipda Sugeng Suratman segera menindaklanjutinya dan melakukan koordinasi dengan tim gabungan.

Kemudian, dengan pengalamannya, Ipda Sugeng Suratman mantan Kanit I Narkoba Polres Simalungun itu bersama anggota meluncur ke TKP dan langsung menangkap Kapten beserta barang bukti 1,42 gram narkotika.

Petugas menemukan barang bukti berupa (2)dua buah plastik klip kecil bening berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram dan satu buah plastik klip besar bening yang juga berisi dugaan sabu yang sudah dikemas.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan yang lebih besar.

Tersangka MR, alias Kapten kini telah diserahkan dan diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat, pungkasnya.(Bon)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600