Jakarta,,mentarikhatulistiwa.co.id-14 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, giliran PT Loco Montardo (LCM) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM). Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 100,7 miliar.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya hari ini.
Jerat Korporasi, Sita Ratusan Miliar Rupiah
Penetapan tersangka terhadap PT LCM ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. KPK melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana yang diduga kuat mengalir ke berbagai pihak. Hasilnya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Nama Siman Bahar sendiri sebenarnya sudah tidak asing dalam kasus ini. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021, namun berhasil lolos dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun gugatannya dikabulkan, hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan, sehingga KPK memiliki celah hukum untuk terus mengusut kasus ini.
KPK tidak menyerah. Dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang lebih kuat, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.
Skandal Anoda Logam: Ladang Korupsi Berjamaah
Skema korupsi dalam kasus ini berpusat pada kerja sama pengolahan anoda logam, limbah hasil proses pemurnian emas milik PT Antam. Kerja sama ini seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan BUMN tersebut. Namun, dalam praktiknya, kerja sama dengan PT LCM justru menjadi ajang korupsi berjamaah.
Sebelumnya, Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek kerja sama ini.
Penetapan PT LCM sebagai tersangka korporasi menunjukkan pendekatan hukum yang lebih tegas dari KPK. Tidak hanya pelaku individu, badan hukum pun kini harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Dampak Bagi Antam dan Pasar Modal
Meskipun PT Antam Tbk belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya dalam kasus ini menjadi catatan kelam bagi tata kelola perusahaan. Skandal ini tentu mencoreng citra Antam sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Para analis memperkirakan bahwa kasus ini dapat berdampak pada:
- Kepercayaan investor
- Stabilitas saham ANTM
- Kemungkinan intervensi pengawasan oleh OJK dan BPK
“Bukan soal siapa yang ditangkap, tapi sistem pengawasan dan transparansi internal yang perlu dibedah ulang,” ujar seorang pengamat pasar modal yang enggan disebutkan namanya.
Era Baru Pemberantasan Korupsi
Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi menegaskan bahwa badan hukum tidak lagi kebal dari jerat hukum pidana. Langkah ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam waktu dekat, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak lain, baik dari internal PT Antam maupun mitra eksternal, untuk mendalami lebih jauh alur dana dan peran masing-masing dalam skandal ini.
Kasus ini bukan hanya tentang pencurian uang negara, tetapi juga tentang integritas dalam pengelolaan sumber daya publik. Jika dibiarkan, skema korupsi seperti ini dapat terus merugikan negara tanpa terdeteksi.
KPK kini dihadapkan pada tantangan baru: menyeret korporasi ke ruang sidang dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang besar atau kuatnya bisnis di baliknya. (Tim)


































