Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Kurangnya Pengawasan Dinas Ketenagakerja, Proyek 15 Miliar Abaikan K3

108
×

Kurangnya Pengawasan Dinas Ketenagakerja, Proyek 15 Miliar Abaikan K3

Share this article

Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Kurangnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerja serta minimnya sangsi bagi perusahaan membuat para pekerja Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rubini Kabupaten Mempawah, mengabaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3) sebagai alat pelindung diri.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Kamis (23 Oktober 2025), proyek pembangunan sedang dalam proses pengerjaan. Sangat disayangkan para pekerja terlihat mengabaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan pakaian kerja khusus, dan tidak menggunakan sepatu pengaman.

Dilokasi proyek terpasang spanduk K3, tetapi spanduk tersebut hanya sebatas formalitas saja untuk memenuhi syarat prosedur kerja.

Padahal keselamatan para pekerja proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp.15.948.448.000 dari Sumber APBD Tahun Anggaran 2025, sangat penting dilakukan. Atas kejadian tersebut PT. NANDO GARDA PUTRA KSO PT. ENIGMA WANGI PERSADA mengabaikan Undang-Undang K3.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kabupaten Mempawah, Andi Kamaruddin menyayangkan kontraktor pelaksana proyek Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di lingkungan RSUD Rubini Mempawah, yang mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.

“Pihak kontraktor jelas salah dengan tidak menerapkan K3 dalam melaksanakan pekerjaannya. Kami menduga ada ungsur pembiaran dari pihak pelaksana, yang di duga sengaja membiarkan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sangat penting baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, Andi Kamaruddin menjelaskan, meskipun proyek tersebut tidak melibatkan alat berat, resiko kecelakaan kerja tetap tinggi. Karena aktivitas konstruksi melibatkan material bangunan, perancah, serta peralatan tajam dan berat.

“Justru di proyek yang tampak sederhana, sering kali aspek keselamatan diabaikan. Dan itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Selain itu, Andi Kamaluddin mengatakan, seharusnya ada pengawasan dalam penerapan K3. Karena aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja sudah diatur dalam undang-undang.

“Saya berharap Dinas terkait memberikan sangsi tegas terhadap pelaksana, karena telah mengabaikan UU K3. Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban baru ada tindakan. Semua pelanggaran K3 harus ditindak sejak dini. Jangan mau untungnya saja, tapi mengabaikan nyawa pekerja,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp (WA), hingga berita ini diterbitkan pihak Kontraktor Perusahaan belum bersedia memberikan keterangan.

Penulis : Tri Rahmad

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600