SINTANG, KALBAR,Mentarikhatulistiwa.co.id – Proyek perkuatan tebing di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp20.179.800.000 tersebut ditemukan bermasalah saat dilakukan inspeksi lapangan pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 16.26 WIB.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek (plang proyek) yang seharusnya memuat keterangan nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja diketahui tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu kerja, maupun rompi reflektif, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
Temuan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen PUPR No. 1 Tahun 2021, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran K3 dan tidak dipasangnya papan proyek dapat dikenai sanksi pidana, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, serta pencabutan izin usaha.
Berdasarkan hasil investigasi jurnalis di lapangan bersama Nopi, merupakan pengawas lapangan perpanjangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kegiatan proyek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, aparat penegak hukum disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor dan pengelola proyek untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan pekerja dan akuntabilitas anggaran publik,” ujarnya Nopi ,( Nia)
























