BENGKAYANG,mentarikhatulistiwa.co.id– Setelah melalui proses penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang akhirnya menahan seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Tersangka berinisial HP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4/2026).
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Tahun Anggaran 2017 tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.003.474.877,66.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, mengatakan tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak ada tempat bagi pelaku korupsi,” tegas Tezar, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek infrastruktur jalan yang seharusnya menunjang akses masyarakat justru diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Penulis: Kurnadi
Publish : Red























