Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang melibatkan Hotel Novotel Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah sebuah rekaman video yang sempat viral pada April 2026, kembali tersebar luas di berbagai media sosial pada Kamis, 18 Juni 2026.
Video tersebut berisi dugaan perlakuan tidak adil yang dialami seorang tamu saat menggunakan layanan penginapan di hotel berbintang yang beralamat di Jalan Budi Karya (Ambalat), Kecamatan Pontianak Selatan itu. Menurut informasi yang diterima, penyebaran ulang video ini dilakukan secara sengaja agar kasus tersebut tidak terlupakan dan menarik perhatian pihak berwenang.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa kekhawatiran utama bukan hanya pada kejadian masa lalu. “Video ini kembali dibagikan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi. Diduga, cara perlakuan serupa masih dialami konsumen lain hingga sekarang. Bahkan muncul keluhan soal penetapan harga kamar yang tidak transparan—ada tamu yang dikenakan biaya lebih tinggi dibandingkan tamu lain untuk fasilitas dan layanan yang sama,” ungkap sumber tersebut.
Munculnya kembali kasus ini pun memicu pertanyaan publik: apakah manajemen hotel benar-benar melakukan evaluasi serius pasca kasus pertama mencuat? Banyak pihak menilai, jika masalah lama masih terulang, artinya penyelesaian yang diberikan belum menyentuh akar persoalan dan belum memuaskan konsumen.
Sumber juga meminta instansi pengawas untuk turun tangan. “Kami mendorong Dinas terkait dan lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan pengecekan mendalam. Jika ditemukan bukti pelanggaran, hak konsumen harus ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan:
Pasal 4: Hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta informasi yang benar dan jelas
Pasal 7: Kewajiban beritikad baik dalam menjalankan usaha
Pasal 10: Larangan memberikan informasi yang menyesatkan
Pasal 19: Kewajiban mengganti segala kerugian yang diderita konsumen
Perlu ditekankan, semua hal ini masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian resmi. Sesuai prinsip hukum, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada klarifikasi sah dari pihak hotel atau hasil pemeriksaan final dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berusaha menghubungi manajemen Hotel Novotel Pontianak guna mendapatkan tanggapan resmi. Pintu ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(gun/hen)





























