Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Dua Bandar Ekstasi 1.659 Butir Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang

16
×

Dua Bandar Ekstasi 1.659 Butir Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang

Share this article

BENGKAYANG, Mentarikhatulistiwa.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus narkotika jenis ekstasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H, M.H., mengatakan pelimpahan tersebut meliputi para tersangka beserta barang bukti.

Kedua tersangka berinisial ES dan Y sebelumnya diamankan anggota PAMTAS RI-ML Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di daerah Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza putih dengan nomor polisi KB 1511 KC yang dikendarai para tersangka. Dari dalam kendaraan, tepatnya di bagian lantai kursi tengah, ditemukan satu kantong plastik putih berisi tablet berbentuk gigi roda bercap mahkota warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Karena para tersangka ditemukan membawa dan menguasai narkotika jenis ekstasi tanpa izin, proses penanganan selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kalbar,” ujar Ardian.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita sebanyak 1.659 butir dengan berat netto 618 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium kriminalistik, barang tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA dan termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu juga disangkakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang. Berkas perkara beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk proses persidangan.

Penulis: Kurnadi

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600